PUPNS 2015. #e-PUPNS yaitu merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi info yang mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data setrik menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sistem pendataan yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam melakukan e-PUPNS yaitu menggunakan sistem online dengan menggunakan sebuah web utama, dikala ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id
Peraturan perihal e-PUPNS. Pelaksanaan E-PUPNS tahun 2015 dilaksanakan dengan berlandaskan kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Tujuan e-PUPNS / tujuan pelaksanaan ePUPNS yaitu Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam berbagi sistem info kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Jadwal Pelaksanaan PUPNS / e-PUPNS yaitu mulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015
Sanksi bakal diberikan kepada pegawai negeri sispil (PNS) yang tidak menjalankan pemutakhiran data PUPNS sesuai rentang waktu yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut berupa data ke PNS-annya bakal dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak bakal diproses. Dengan kata lain PNS tersebut bakal dianggap mengundurkan diri/dipecat
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Info Lowongan Kerja CPNS Online
Peraturan perihal e-PUPNS
Peraturan perihal e-PUPNS. Pelaksanaan E-PUPNS tahun 2015 dilaksanakan dengan berlandaskan kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Tujuan ePUPNS
Tujuan e-PUPNS / tujuan pelaksanaan ePUPNS yaitu Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam berbagi sistem info kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Jadwal Pelaksanaan PUPNS / e-PUPNS
Jadwal Pelaksanaan PUPNS / e-PUPNS yaitu mulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015
Sanksi
Sanksi bakal diberikan kepada pegawai negeri sispil (PNS) yang tidak menjalankan pemutakhiran data PUPNS sesuai rentang waktu yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut berupa data ke PNS-annya bakal dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak bakal diproses. Dengan kata lain PNS tersebut bakal dianggap mengundurkan diri/dipecat
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Info Lowongan Kerja CPNS Online
0 Response to "E-Pupns 2015 : Tujuan Aktivitas Dan Hukuman Bagi Yang Tidak Mendaftar E-Pupns 2015"