Gaji dan Tunjangan Guru Terbaru. Skema/Model Penggajian Guru 2015. Pemerintah berkeinginan semoga para Guru PNS mendapat honor dan tunjangan yang layak. Oleh alasannya yaitu itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal membenahi denah penggajian bagi guru PNS semoga menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembenahan penggajian bakal dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini bakal dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, honor bakal dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata:
Gaji pokok
Gaji Pokok. Gaji setiap guru bakal berbeda diubahsuaikan dengan golongan, masa kerja dan resiko pekerjaan. Selain itu, honor bakal diberikan setrik bertahap.
Gaji Tunjangan
Gaji Tunjangan. Pada denah tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan bakal ada dua jenis proteksi tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Makara begitulah rencana Model/Skema Pengajian Guru Terbaru 2015, oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga sanggup meningkatkan kesejahteraan untuk para Guru khususnya Guru PNS.
Pembenahan penggajian bakal dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini bakal dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, honor bakal dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata:
“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," Jakarta, Senin (28/9).
Gaji pokok
Gaji Pokok. Gaji setiap guru bakal berbeda diubahsuaikan dengan golongan, masa kerja dan resiko pekerjaan. Selain itu, honor bakal diberikan setrik bertahap.
Gaji Tunjangan
Gaji Tunjangan. Pada denah tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan bakal ada dua jenis proteksi tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja itu menurut pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan menurut indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,”
Makara begitulah rencana Model/Skema Pengajian Guru Terbaru 2015, oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga sanggup meningkatkan kesejahteraan untuk para Guru khususnya Guru PNS.
0 Response to "Gaji Guru 2015 : Model/Skema Pengajian Guru Terbaru"