Latest News

Syarat Registrasi Pendamping Desa Dan Kualifikasi Yang Dibutuhkan

Syarat Pendamping Desa - Pada postingan kali ini saya bakal share Info mengenai Syarat Pendaftaran Pendamping Desa dan Kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi posisi yang dibuka.

Inilah syarat Pendaftaran dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi Tenaga Pendamping Desa setrik umum:

Syarat dan Kualifikasi setrik umum:


Syarat Pendaftaran Pendamping Desa :

Berikut ini yakni syarat pendaftaran tenaga pendamping desa. Syarat pendamping desa dibawah ini bersumber dari info syarat pendamping desa tahun 2017 untuk tumpuan syarat registrasi tahun 2018 ini. Info syarat pendaftaran tahun 2018 ini bakal saya update sehabis pengumuman syarat registrasi pendamping desa tahun 2018 diumumkan.

1. Pendamping Lokal Desa (PLD)


1.     Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
2.     Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan di Desa
4.     Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
5.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan Desa
6.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
7.     Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah Desa
8.     Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
9.     Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
10. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (Lima puluh lima) tahun.
11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)


2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)


1.     Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III)
2.     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2)
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan di Desa
4.     Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
5.     Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kerjasama antar forum kemasyarakatan di tingkat Desa
6.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan Desa
7.     Memiliki kemampuan menawarkan pembinaan dan pembimbingan meliputi aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
8.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
9.     Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah Desa
10. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
12. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
13. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
14. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)


3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)


1.     Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III)
2.     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1)
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa
4.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan Desa
5.     Memiliki pengalaman menawarkan pembinaan dan bimbingan teknis konstruksi setrik sederhana
6.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
7.     Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah Desa dan masyarakat Desa
8.     Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
9.     Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
10. Pada ketika mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)


4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)


1.     Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
2.     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral
4.     Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
5.     Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan
6.     Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya
7.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan kabupaten
8.     Memiliki kemampuan menawarkan pembinaan dan pembimbingan meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
9.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
10. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah kawasan kabupaten/kota
11. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
13. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)


5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)


1.     Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1)
2.     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur
4.     Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat
5.     Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan
6.     Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya
7.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan kabupaten
8.     Memiliki kemampuan menawarkan pembinaan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa
9.     Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik
10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
11. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah kawasan Kabupaten/Kota
12. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
14. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
15. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
16. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)


6. Tenaga Ahli Pembangunan PMaknasipatif (TA-PP)


1.     Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
2.     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
4.     Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa setrik pMaknasipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
5.     Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan
6.     Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya
7.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan kabupaten
8.     Memiliki kemampuan menawarkan pembinaan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian pembangunan setrik pMaknasipatif
9.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
10. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah kawasan Kabupaten/Kota
11. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
13. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)


7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)


1.     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1)
2.     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
4.     Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan
5.     Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan
6.     Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya
7.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan kabupaten
8.     Memiliki kemampuan menawarkan pembinaan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan
9.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
10. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah kawasan Kabupaten/Kota
11. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
13. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)


8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)


1.     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1)
2.     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi sempurna guna
4.     Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi sempurna guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa
5.     Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan
6.     Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya
7.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan kabupaten
8.     Memiliki kemampuan menawarkan pembinaan dan pembimbingan dalam bidang teknologi sempurna guna pedesaaan
9.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
10. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah kawasan kabupaten/kota;
11. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
13. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)


9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)


1.     Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1)
2.     Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
3.     Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
4.     Memiliki pengetahuan wacana standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
5.     Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan
6.     Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi kegiatan di wilayahnya
7.     Memahami sistem pembangunan pMaknasipatif dan pemerintahan kabupaten
8.     Memiliki kemampuan menawarkan pembinaan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan
9.     Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik setrik verbal dan tulisan
10. Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah kawasan kabupaten/kota
11. Mampu mengoperasikan komputer minimal kegiatan Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
13. Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)



Itulah Informasi mengenai Syarat Pendaftaran dan Kualifikasi yang diperlukan untuk mengajukan lamaran menjadi Tenaga Pendamping Desa. Informasi ini bakal saya update seuai perkembangan. Semoga info ini bermanfaat untuk kita semua. Amin

0 Response to "Syarat Registrasi Pendamping Desa Dan Kualifikasi Yang Dibutuhkan"

Total Pageviews