K2 2015 ; Informasi Honorer k2 terbaru 2015 : Keluarnya putusan MK yang menyatakan bahwa batas umur menjadi PNS bagi honorer yaitu 35 tahun, menjadikan polemik diantara para honorer.
Dengan keluarnya putusan MK tersebut, pupuslah cita-cita menjadi PNS bagi honorer k2 dengan umur diatas 35 tahun. Putusan ini jikalau dilihat sekilas, sangatlah memberatkan dan sangat tidak manusiawi dimana masih banyak tenaga honorer dengan usia diatas 35 tahun yang belum terangkat jadi PNS.
Menanggapi hal tersebut, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi kepada media, Senin (31/8) menegaskan bahwa;
Semestinya honorer mengambil perilaku sabar dan tidak gegabah. Meskipun yang mengajukan bukan dari salah satu forum, namun penggugatnya yaitu honorer.
Sebagai rasa kemanusiaan dari pemerintah, Bapak Yuddy mengatakan, pihaknya tetap menaati janji politik dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI. Di mana salah satunya menyebutkan, kuota 30 ribu honorer K2 yang tidak terisi sebab ditinggalkan tenaga bodong bakal diisi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes tapi memenuhi syarat.
Kuota 30 ribu ini bakal tetap diisi honorer K2 tanpa batasan usia (bisa di atas 35 tahun). Hanya saja prosedur pengajuannya diserahkan ke daerah. Pemerintah Daerah yang bakal mengusulkan, siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30 ribu itu.
Bagi pemda yang tidak mengusulkan, bakal dilewati sebab semenjak tahun kemudian kan sudah dimintakan melaksanakan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dengan demikian, Agar saja PEMDA yang memiliki tenaga honorer dengan umur diatas 35 tahun dapat atau sebisanya berupaya aktif untuk menanggapi hal ini. Semoga tenaga Honorer tidak terbengkalai nasibnya.
Dengan keluarnya putusan MK tersebut, pupuslah cita-cita menjadi PNS bagi honorer k2 dengan umur diatas 35 tahun. Putusan ini jikalau dilihat sekilas, sangatlah memberatkan dan sangat tidak manusiawi dimana masih banyak tenaga honorer dengan usia diatas 35 tahun yang belum terangkat jadi PNS.
Menanggapi hal tersebut, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi kepada media, Senin (31/8) menegaskan bahwa;
"Saya bekerjsama tengah mencari celah untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Namun sebab ada honorer yang pilih jalur ke MK dan balasannya ibarat itu, aku mau bilang apa lagi. Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan,"
Semestinya honorer mengambil perilaku sabar dan tidak gegabah. Meskipun yang mengajukan bukan dari salah satu forum, namun penggugatnya yaitu honorer.
Kesempatan / Solusi Terakhir Honorer k2 Umur diatas 35 tahun untuk Diangkat Makara PNS
Sebagai rasa kemanusiaan dari pemerintah, Bapak Yuddy mengatakan, pihaknya tetap menaati janji politik dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI. Di mana salah satunya menyebutkan, kuota 30 ribu honorer K2 yang tidak terisi sebab ditinggalkan tenaga bodong bakal diisi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes tapi memenuhi syarat.
Kuota 30 ribu ini bakal tetap diisi honorer K2 tanpa batasan usia (bisa di atas 35 tahun). Hanya saja prosedur pengajuannya diserahkan ke daerah. Pemerintah Daerah yang bakal mengusulkan, siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30 ribu itu.
Bagi pemda yang tidak mengusulkan, bakal dilewati sebab semenjak tahun kemudian kan sudah dimintakan melaksanakan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dengan demikian, Agar saja PEMDA yang memiliki tenaga honorer dengan umur diatas 35 tahun dapat atau sebisanya berupaya aktif untuk menanggapi hal ini. Semoga tenaga Honorer tidak terbengkalai nasibnya.
0 Response to "Kesempatan Terakhir Honorer K2 Umur Diatas 35 Tahun Jadi Pns Tergantung Pemda"